PEMBERITAHUAN JADWAL SIDANG DAN ANTRIAN PERSIDANGAN MELALUI WHATSAPP (WA) SECARA OTOMATIS
Jika Anda ingin mendapatkan informasi tentang Jadwal Sidang dan Antrian Persidangan melalui pesan WhatsApp (WA) secara otomatis terhadap perkara Pidana dan Perdata yang sedang anda tangani, silahkan isi form permohonan dibawah ini atau dapat langsung meminta bantuan Petugas Protokoler Persidangan pada saat anda mengambil nomor antrian persidangan di Ruang Tunggu Sidang Pengadilan Negeri Bangkinang Kelas IB

FORM PERMOHONAN
Informasi Jadwal Sidang Dan Antrian Persidangan Melalui Whatsapp (WA) Secara Otomatis
- Pastikan Nomor Perkara yang ada masukkan harus benar
- Nomor HP anda Harus bisa digunakan untuk menerima pesan WhatsApp (WA)
- Nomor HP anda dijamin aman, tidak di publikasikan
- Isilah Nama Pihak dan Pihak Sebagai dengan benar
TATA TERTIB PERSIDANGAN
Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Protokol Persidangandan Keamanan Dalamlingkunganpengadilan Sebagaimana Diubah Dengan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020
Tata Tertib Persidangan di Pengadilan Negeri Bangkinang Kelas IB
- Setiap pengunjung yang masuk ke Pengadilan harus melalui 1 (satu) akses dan mengisi buku tamu, serta menukarkan kartu identitas dengan kartu pengunjung.
- Setiap Orang dilarang membawa senjata api, senjata tajam, bahan peledak, atau alat maupun benda apapun yang dapat membahayakan keamanan sidang, kecuali aparatur keamanan yang bertugas.
- Setiap Orang yang bertindak menjadi saksi dan/ atau pihak dalam Persidangan wajib menitipkan senjata kepada Ketua Majelis Hakim atau petugas yang ditunjuk oleh Ketua Majelis Hakim setelah amunisinya dikeluarkan.
- Satuan Pengamanan Pengadilan, karena tugas jabatannya dapat mengadakan penggeledahan badan tanpa surat perintah untuk memastikan dan menjamin bahwa kehadiran setiap Orang di Pengadilan tidak membawa senjata api, senjata tajam, bahan peledak, atau alat maupun benda yang dapat membahayakan keamanan sidang.
- Setiap Orang yang hadir dalam ruang sidang wajib menunjukkan sikap hormat kepada Pengadilan.
- Pengambilan foto, rekaman audio dan/ atau rekaman audio visual harus seizin Hakim/Ketua Majelis Hakim yang bersangkutan yang dilakukan sebelum dimulainya Persidangan.
- Pengambilan foto, rekaman audio dan/ a tau rekaman audio visual sebagaimana dimaksud tidak dapat dilakukan dalam Persidangan tertutup untuk umum.
- Pengunjung sidang dilarang berbicara satu sama lain, makan, minum, merokok, membaca koran, tidur dan/ atau melakukan perbuatan yang dapat mengganggu jalannya Persidangan dan mengurangi kewibawaan Persidangan.
- Setiap Orang yang hadir dalam ruang sidang dilarang menggunakan telepon seluler un tuk melakukan komunikasi dalam bentuk apapun dan tidak mengaktifkan nada dering/ suara telepon seluler selama Persidangan berlangsung.
- Setiap Orang dilarang membuat kegaduhan, bersorak sorai dan/atau bertepuk tangan baik di dalam maupun di luar ruangan sidang yang dapat mengganggu jalannya Persidangan.
- Pengunjung sidang dilarang mengeluarkan ucapan dan/atau sikap yang menunjukkan dukungan atau keberatan atas keterangan yang diberikan oleh para pihak, saksi dan / atau ahli selama Persidangan.
- Setiap Orang dilarang keluar masuk ruang sidang untuk alasan yang tidak perlu dan dapat mengganggu jalannya Persidangan.
- Setiap Orang dilarang membawa dan/ atau menempelkan pengumuman/spanduk/tulisan atau brosur dalam bentuk apapun di lingkungan Pengadilan tanpa ada izin tertulis dari Ketua/Kepala Pengadilan.
- Setiap Orang yang hadir di ruang sidang harus mengenakan pakaian yang sopan dan pantas, serta menggunakan alas kaki tertutup dengan memperhatikan kearifan lokal.
- Setiap Orang dilarang merusak dan a tau mengganggu fungsi sarana, prasarana, dan/ atau perlengkapan Persidangan.
- Setiap Orang dilarang menghina Hakim/Majelis Hakim, Aparatur Pengadilan, para pihak, saksi, dan/atau ahli.
- Setiap Orang dilarang melakukan perbuatan yang dapat mencederai dan/ atau membahayakan keselamatan Hakim/Majelis Hakim, Aparatur Pengadilan, penuntut umum/oditur militer, penasihat hukum/kuasa hukum, Satuan Pengamanan Pengadilan, pihak berperkara, saksi, ahli, dan/ atau pendamping.
- Selama sidang berlangsung, pengunjung sidang harus duduk dengan sopan di tempat duduk masing-masing dan memelihara ketertiban dalam sidang.
- Hakim/Ketua Majelis Hakim memimpin pemeriksaan dan memelihara tata tertib di Persidangan.
- Segala sesuatu yang diperintahkan oleh Hakim/Ketua Majelis Hakim untuk memelihara tata tertib di Persidangan wajib dilaksanakan dengan segera dan cermat.
- Hakim/Ketua Majelis Hakim dapat menentukan bahwa anak yang belum mencapai umur 1 7 (tujuh belas) tahun tidak diperkenankan menghadiri sidang.
- Kehadiran anak sebagaimana dimaksud di dalam Persidangan dimungkinkan sepanjang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,
- Setiap Orang yang- hadir di ruang sidang yang bersikap tidak sesuai dengan martabat Pengadilan dan tidak mematuhi tata tertib, diberikan peringatan dari Hakim/Ketua Majelis Hakim.
- Setelah mendapat peringatan sebagaimana dimaksud di atas perintah Hakim/Ketua Majelis Hakim, Orang yang bersikap tidak sesuai dengan martabat Pengadilan dan tidak mematuhi tata tertib dapat dikeluarkan dari ruang sidang.
- Dalam hal pelanggaran tata tertib yang dilakukan bersifat suatu tindak pidana, tidak mengurangi kemungkinan dilakukan penuntutan terhadap pelakunya.
- Setiap Orang yang keluar dan masuk ruang sidang pada saat sidang berlangsung, diwajibkan memberi hormat kepada Hakim/Majelis Hakim dengan menganggukkan kepala dan/ atau mengangkat tangan.
KIRIM PESAN KEPADA PETUGAS PROTOKOLER PERSIDANGAN
Kirim pesan kepada Petugas Protokoler Persidangan
Alamat:
Jl. Letnan Boyak No.77 Bangkinang 28412 Kab. Kampar Propinsi Riau Telp/Fax. (0762)20043
Email:
pn_bkn@yahoo.com atau pn.bangkinang@gmail.com
No. Telp Pengaduan (Telp/SMS):
0811-7691-116